Berurusan dengan pihak berwajib karena suatu pelanggaran adalah suatu yang yang tidak inginkan. Namun, kalaupun memang hal itu sampai terjadi pada kita, sebagai pengguna kendaraan bermotor hendaknya kita mengetahui segala sangsi dan ketentuan yang seharusnya menurut undang-undang yang berlaku.
Pada tanggal 22 Juni 2009 lalu, Presiden SBY menandatangani UU Lalu-lintas baru untuk mengganti UU Lalu Lintas tahun 1992. Secara garis besar, pasal-pasalnya memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat pengemudi yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).