Rabu, 19 Mei 2010

Pemberlakuan Wajib Helm SNI Bagi Pengendara Sepeda Motor


Mulai 1 April 2010 kemarin, pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia wajib mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pewajiban yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilaksanakan setelah hampir setahun sejak UU disahkan presiden, 22 Juni 2009.
Pasal 106 ayat 8 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pemberlakuan helm SNI itu otomatis disertai sanksi pidana bagi yang melanggar.”
Pasal 291 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 8, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Tak hanya pengendara wajib helm SNI, pengemudi yang membiarkan orang yang diboncengnya tak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan yang sama yaitu paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Undang Undang Lalu Lintas 2009

Berurusan dengan pihak berwajib karena suatu pelanggaran adalah suatu yang yang tidak inginkan. Namun, kalaupun memang hal itu sampai terjadi pada kita, sebagai pengguna kendaraan bermotor hendaknya kita mengetahui segala sangsi dan ketentuan yang seharusnya menurut undang-undang yang berlaku.

Pada tanggal 22 Juni 2009 lalu, Presiden SBY menandatangani UU Lalu-lintas baru untuk mengganti UU Lalu Lintas tahun 1992. Secara garis besar, pasal-pasalnya memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat pengemudi yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Rabu, 12 Mei 2010

Sepele Bisa Mengundang Maut

3861peranti-bahaya-yudi-1.jpgIni peristiwa nyata. Seorang rekan cerita saat dirinya lolos dari maut. Saat ia mau menyeberang di rel kereta api zona Palmerah, Jakarta, ia sama sekali tak mengira kalau ada kereta api yang melintas. Sekadar informasi, perlintasan kereta api di wilayah ini bukan jalan resmi tapi hanya jalur pintas untuk motor yang sebenarnya ilegal dan sangat berbahaya.

Waktu itu ia sama sekali tak mendengar ada kereta api mendekat. Bahkan teriakan tukang ojek di sekitar yang bernada memperingati juga tidak terdengar. “Untunglah ada abang ojek yang mau berbaik hati berlari menepuk punggung saya. Nyaris!!!” kisahnya.

SNI-KAN’ JALANAN

4262sni-jalan-axl-1.jpgSoal Standar Nasional Indonesia (SNI) sering diperdebatkan perlu tidaknya. Di tempat tongkrongan biker, tak jauh beda. SNI bagi sebagian brothers dipandang sebagai hal mengawang-awang. Sebelum dikeluarkannya SNI, pemerintah seharusnya menyiapkan dahulu prasarana yang memadai.

Em-Plus juga rakyat biker kebanyakan justru mempertanyakan hal lebih utama ketimbang SNI yang dikenakan pada peranti keselamatan pengendara. Hal utama itu adalah kondisi jalan. Berkaca pada standar keselamatan di belahan dunia lain semisal DOT (Departement of Transportation) di Amerika. Lahirnya standar mutu mengikuti kondisi jalan di sana yang relatif sudah memenuhi standar keselamatan.

Haram Merokok di Motor

4463merokok-yudi-1.jpgOrganisasi masyarakat Muhammadiyah memfatwakan bahwa merokok adalah haram. Haram tidak boleh dilakukan. Em-Plus setuju dengan fatwa haram. Namun ada tapinya... Betul! Kalau merokok sambil bawa motor. Ini jelas haram hukumnya.

Ada banyak alasan kenapa merokok sambil nyemplak dilarang alias diharamkan. Anggono Iriawan, Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan merokok bisa membahayakan keselamatan. Tidak saja pengendara itu sendiri, namun juga orang lain.