Kamis, 06 Januari 2011

PENGUMUMAN MUBES PAVI 8-9 JANUARI 2011

=================PENGUMUMAN MUBES PAVI==================
====================8-9 JANUARI 2011====================
============= MAIN ADVENTURE - CIJERUK - BOGOR===============

Persiapan PESERTA MUBES PAVI:
1. Setiap club membawa flashDisk beserta dokument club: Logo Master (format psd, corel), ADART, Data Member (softcopy)
2. Mempersiapkan Agenda masing-masing Club tahun 2011
3. Membawa alat Tulis (kertas dan pulpen)
4. Peralatan pribadi lainnya yang dikira perlu.
------------------------------------------------------------------------------------------------

Dikarenakan agenda ini sangat penting untuk PAVI ke depannya, diharapkan HADIR TEPAT WAKTU dan utusan masing-masing CLUB adalah orang-orang yang dapat mengambil keputusan di CLUBnya masing-masing.

------------------------------------------------------------------------------------------------
RUNDOWN TITIK KUMPUL
00:00 - 15:00 TItik KUMpul di VIC Cianjur Iwil: 0838 1731 4299
15:00 - 18:00 Perjalanan Cianjur to MAIN ADVENTURE – CIJERUK - BOGOR

00:00 – 16:00 TItik Kumpul di Mekar - Bogor Ardi: 0877 7040 9202
16:00 – 18:00 Perjalanan Mekar to Main Adventure Dhika: 0857 8264 5276; Dhika: 0838 7125 5419

------------------------------------------------------------------------------------------------
RUNDOWN TITIK KUMPUL ACARA 8 JANUARI 2011
18.00 - 18.15 Seluruh Team Tiba dan registrasi kehadiran
18.15 - 18.30 Persiapan Meeting, Peserta menempati tempat sesuai dengan plot yang sudah disediakan
18.30 - 19.00 Sejarah singkat PAVI (pavijabar saat itu)
19.00 - 21.00 Evaluasi PAVI; Struktural Wilayah; Kelegalan; Plan/Rencana 2011
21:00 – 22:00 Makan Malam
22.00 – 22.30 Evaluasi PAVI JAKARTA; Struktural Wilayah; Kelegalan
Plan/Rencana 2011
22.30 - 23.00 Evaluasi PAVI JATENG; Struktural Wilayah; Kelegalan; Plan/Rencana 2011
23.00 - 23.30 Evaluasi PAVI BANTEN; Struktural Wilayah; Kelegalan; Plan/Rencana 2011
23.30 - 24.00 PERUMUSAN PAVI
24.00 - 07.00 Istirahat

------------------------------------------------------------------------------------------------
RUNDOWN TITIK KUMPUL ACARA 9 JANUARI 2011
07.00 - 07.15 Bangun pagi
07.15 - 08.00 Mandi pagi
08.00 - 08.30 Sarapan Pagi
08.30 - 09.00 Sambutan dari Tuan rumah Kendors
09.00 - 09.30 Review Hasil rapat
09.30 - 10.00 Kesepakatan ALL PAVI
10.00 - 10.30 Ceremonial ALL PAVI
10.30 - 11.00 Coffee Break
11.00 - 12.00 Acara Bebas
12.00 - 13.00 Sohat Dzuhur
13.00 - 13.30 Acara Bebas
13.30 - 14.00 Persiapan Pulang
14.00 - 00.00 Perjalanan Pulang
------------------------------------------------------------------------------------------------

BRAVO PAVI....
BSV

Perawan Cantik Dari Utara

Berbeda dengan kawasan selatan, wilayah laut utara Jawa tak identik dengan wisata. Kalaupun ada titik-titik yang dijadikan tempat wisata, pemandangan yang ditawarkan tetap tak seindah kawasan laut selatan. Seperti itu juga kondisi wisata laut di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pesisir Indramayu tidak memberikan tawaran serupa pantai di Kabupaten Sukabumi atau Garut yang sama-sama termasuk wilayah Jawa Barat. Bahkan, pesisir sering kali merupakan daerah kantong-kantong kemiskinan yang ditandai dengan rumah-rumah dan lingkungan yang kumuh.

Namun, kunjungilah Pulau Biawak. Pesona alam merupakan anugerah Tuhan bagi pulau yang berjarak sekitar 40 kilometer dari pantai utara Indramayu ini. Airnya bening dan pasirnya putih seperti kebanyakan pantai di kawasan selatan. Daratan seluas 120 hektar ini juga kaya dengan tanaman bakau yang hijau dan rapat dipandang dari ketinggian.

Jumat, 10 Desember 2010

Korwil 4 PAVI Jabar

Sesuai hasil rapat wilayah 4 di indramayu, supaya terjalin solidaritas yg tinggi dan kekompakan juga menghindari bentrokan acara yang harus melibatkan Regional club PAVI wil 4, agar tiap club PAVI wilayah 4 mempersiapkan agenda acara masing club selama 3bln kedepan dimulai januari sampe maret, karna kita sesudah acara polres kuningan, kita akan rapat membahas agenda "Anjang sono/kopdar bareng club wilayah 4" dengan maksud mendukung perkembangan dan existensi club2 wilayah 4"

Korwil 4 terdiri dari :
* V-MAC (Vixion Majalengka Community)
* Voice (Vixion Owner Independent Cirebon)
* VIDEC (Vixion Indramayu Club)
* C-VIX (Community Vixion Kuningan)

Struktur Korwil 4 :

Koordinator : Deni (V-MAC)
Wakil Koordinator : Wilwa (VOICE)
Sekretaris : Syahrudin (VIDEC)
Bendahara : Arya (C-VIX)

Rabu, 19 Mei 2010

Pemberlakuan Wajib Helm SNI Bagi Pengendara Sepeda Motor


Mulai 1 April 2010 kemarin, pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia wajib mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pewajiban yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilaksanakan setelah hampir setahun sejak UU disahkan presiden, 22 Juni 2009.
Pasal 106 ayat 8 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pemberlakuan helm SNI itu otomatis disertai sanksi pidana bagi yang melanggar.”
Pasal 291 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 8, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Tak hanya pengendara wajib helm SNI, pengemudi yang membiarkan orang yang diboncengnya tak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan yang sama yaitu paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Undang Undang Lalu Lintas 2009

Berurusan dengan pihak berwajib karena suatu pelanggaran adalah suatu yang yang tidak inginkan. Namun, kalaupun memang hal itu sampai terjadi pada kita, sebagai pengguna kendaraan bermotor hendaknya kita mengetahui segala sangsi dan ketentuan yang seharusnya menurut undang-undang yang berlaku.

Pada tanggal 22 Juni 2009 lalu, Presiden SBY menandatangani UU Lalu-lintas baru untuk mengganti UU Lalu Lintas tahun 1992. Secara garis besar, pasal-pasalnya memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat pengemudi yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).