Rabu, 19 Mei 2010

Pemberlakuan Wajib Helm SNI Bagi Pengendara Sepeda Motor


Mulai 1 April 2010 kemarin, pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia wajib mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pewajiban yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilaksanakan setelah hampir setahun sejak UU disahkan presiden, 22 Juni 2009.
Pasal 106 ayat 8 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pemberlakuan helm SNI itu otomatis disertai sanksi pidana bagi yang melanggar.”
Pasal 291 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 8, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Tak hanya pengendara wajib helm SNI, pengemudi yang membiarkan orang yang diboncengnya tak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan yang sama yaitu paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Undang Undang Lalu Lintas 2009

Berurusan dengan pihak berwajib karena suatu pelanggaran adalah suatu yang yang tidak inginkan. Namun, kalaupun memang hal itu sampai terjadi pada kita, sebagai pengguna kendaraan bermotor hendaknya kita mengetahui segala sangsi dan ketentuan yang seharusnya menurut undang-undang yang berlaku.

Pada tanggal 22 Juni 2009 lalu, Presiden SBY menandatangani UU Lalu-lintas baru untuk mengganti UU Lalu Lintas tahun 1992. Secara garis besar, pasal-pasalnya memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat pengemudi yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Rabu, 12 Mei 2010

Sepele Bisa Mengundang Maut

3861peranti-bahaya-yudi-1.jpgIni peristiwa nyata. Seorang rekan cerita saat dirinya lolos dari maut. Saat ia mau menyeberang di rel kereta api zona Palmerah, Jakarta, ia sama sekali tak mengira kalau ada kereta api yang melintas. Sekadar informasi, perlintasan kereta api di wilayah ini bukan jalan resmi tapi hanya jalur pintas untuk motor yang sebenarnya ilegal dan sangat berbahaya.

Waktu itu ia sama sekali tak mendengar ada kereta api mendekat. Bahkan teriakan tukang ojek di sekitar yang bernada memperingati juga tidak terdengar. “Untunglah ada abang ojek yang mau berbaik hati berlari menepuk punggung saya. Nyaris!!!” kisahnya.

SNI-KAN’ JALANAN

4262sni-jalan-axl-1.jpgSoal Standar Nasional Indonesia (SNI) sering diperdebatkan perlu tidaknya. Di tempat tongkrongan biker, tak jauh beda. SNI bagi sebagian brothers dipandang sebagai hal mengawang-awang. Sebelum dikeluarkannya SNI, pemerintah seharusnya menyiapkan dahulu prasarana yang memadai.

Em-Plus juga rakyat biker kebanyakan justru mempertanyakan hal lebih utama ketimbang SNI yang dikenakan pada peranti keselamatan pengendara. Hal utama itu adalah kondisi jalan. Berkaca pada standar keselamatan di belahan dunia lain semisal DOT (Departement of Transportation) di Amerika. Lahirnya standar mutu mengikuti kondisi jalan di sana yang relatif sudah memenuhi standar keselamatan.

Haram Merokok di Motor

4463merokok-yudi-1.jpgOrganisasi masyarakat Muhammadiyah memfatwakan bahwa merokok adalah haram. Haram tidak boleh dilakukan. Em-Plus setuju dengan fatwa haram. Namun ada tapinya... Betul! Kalau merokok sambil bawa motor. Ini jelas haram hukumnya.

Ada banyak alasan kenapa merokok sambil nyemplak dilarang alias diharamkan. Anggono Iriawan, Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan merokok bisa membahayakan keselamatan. Tidak saja pengendara itu sendiri, namun juga orang lain.

Yamaha Siapkan 7 Motor Baru

3385jupiterbaru_boyo3.jpg
3384jupiterbaru_boyo2.jpg
3383jupiterbaru_boyo1.jpg
Motor baru memang jadi senjata pabrikan untuk tetap mempertahankan jualannya.

Jika melihat pada siklus pemunculan motor baru yang bukan sekadar facelift, pabrikan Astra Honda Motor (AHM) dan Kawasaki Motor Indonesia (KMI) dalam dua tahun terakhir terlihat gencar memunculkan produk baru mereka.

Semakin Cepat Anda Pergi Semakin Sedikit Anda Melihat

Kampanye keselamatan di jalan memang tak ada habisnya. Malah ini masih menjadi konsen utama semua pihak, tak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.

Di Indonesia berbagai kalangan tak henti-henti nya melakukan kampanye keselamatan di jalan raya dengan berbagai cara. Misalnya Ikatan Motor Indonesia yang dalam waktu dekan akan melakukan Road Safety Campaign dengan mengadakan touring motor dari Jakarta hingga Banyuwangi. Sambil touring, seluruh peserta akan memberikan contoh yang baik dalam berkendara.

Selasa, 11 Mei 2010

Safety Riding.. Apaan Sih ?

Kondisi seperti saat ini membuat sepeda motor menjadi pilihan paling praktis dan ekonomis sebagai alat transportasi baik pribadi maupun keluarga. Kemampuan melalui jalan yang relatif kecil (selap selip) seakan membuat motor menjadi kendaraan ?bebas macet? dan efektif, sementara itu juga konsumsi BBM yang sangat irit membuat kendaraan ini sangatlah ekonomis.
Namun sayang juga ketika demikian mudahnya memperoleh sepeda motor, tetapi tidak dibarengi dengan kesadaran untuk belajar berkendara dengan baik dan aman. Masih banyak kita lihat orang mengendarai motor dengan sekencang - kencangnya, atau sangat lambat dan lain-lain yang membahayakan dirinya juga orang lain disekitarnya. Menurut survey tim safety riding course, lebih dari 50% kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri, selain faktor kendaraan dan lingkungan.

7 Peti Mati (7 Deadly Bins)

Artikel berikut adalah 7 skenario tabrakan yg didasari dari kecelakaan yg sebenarnya dimana si pengendara2 motor ybs tewas. Mereka tak sempat menerangkan apa yg salah, jadi dibuatlah skenario ini, menghindari maut dan tetap selamat dgn mempelajari kesalahan mereka.
Perpotongan Jalur Berbahaya (Junction Jeopardy)
Pembunuh nomor satu, tabrakan di perpotongan jalur selalu sama dan berakibat serius, dapat terjadi pada siapa saja yg biasanya pengendara lain yg terlibat mengklaim bahwa mereka tak melihat ada motor datang, meskipun begitu pengendara motor bisa menghindari dgn defensive riding dan tetap awas.
Apa yg salah :

Belok Bukan Sembarang Belok


Kesadaran masing-masing pengemudi baik itu mobil dan motor terhadap aturan-aturan yang tidak tertulis, berkaitan dengan tata krama di jalan juga dapat berpengaruh terhadap tingkat terjadinya kecelakaan. Yang menjadi masalah adalah tidak semua orang mempunyai kesadaran, pola berpikir, tata krama yang sama di jalan.
Artikel ini di buat untuk mencoba menyampaikan aturan tidak tertulis tadi yang semoga dapat diingat selalu saat kita berkendara baik dengan motor maupun mobil di jalan.

Tips Berkendara Yang Nyaman Saat Musim Hujan

Jalan raya memiliki kualitas yang bervariasi. Ada yang halus dan mulus, ada yang bergelombang, bahkan berlubang-lubang. Jika kondisi cerah hal yang dihadapi tidak terlalu berat bagi pengendara sepeda motor. Namun sebaliknya jika sudah memasuki musim hujan. Perlu adanya perhatian terhadap sepeda motor , hal ini untuk lebih melindungi pengendara dari kecelakaan.Berikut ini tips untuk menghadapi kondisi jalan yang beragam saat musim hujan.

Tetap Fit Selama Berkendara

Sebagai biker, sering kali lupa bahwa sehari - hari kita membawa harta yang paing mahal dalam hidup ini. Harta termahal itu bernama kesehatan. Aktifitas riding sceara rutin tentunya akan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental. Selain perilaku Safety Riding ada juga tips berkendara yang kali ini tentang pengaruh kesehatan bagi motobikers dan bagaimana cara mengantisipasinya.

Safety Riding Concept

Cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara itu sendiri maupun terhadap pengendara lain.
Point-poin Safety Riding:

  • Kelengkapan kendaraan bermotor standar.
  • Kaca spion wajib ada 2 buah di kiri dan kanan.
  • Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi.
  • STNK dan SIM selalu siap / tidak expired.
  • Plat Nomor depan belakang
  • Memakai perlengkapan Safety Riding yang relatif paling aman apabila tanpa disengaja terjebak dalam situasi terburuk / kecelakaan:
  1. Helmet. full face or half face. Hindari helm cebok.
  2. Sarung tangan.
  3. Jaket.
  4. Sepatu tertutup. Menutup tumit. Bukan sepatu sandal, apalagi sandal jepit.
  5. Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lengan/siku).
  6. Rompi pelindung dada.
  7. Penutup hidung.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas. Paham rambu-rambu lalu lintas.
  • Hindari berkendara agresif. Sabar dan sopan dalam berkendara. Timbulkan simpaty/kekaguman pemakai jalan lain terhadap prilaku berkendara kita. Tidak gampang terprovokasi dengan pemakai jalan lain, tidak arogan.
  • Mengerti posisi sesama pengendara/pemakai jalan bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Jadi sebisa mungkin menghindari prilaku2 seperti meng-klakson berlebihan, menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu pemakai jalan lain seperti klakson kebo/anjing, sirine, strobo dsb.

Kelengkapan Berkendara

PERLENGKAPAN BERKENDARAAN untuk KEAMANAN dan KESELAMATAN

1. Mengunakan Helm Full Face penumpang/boncenger di harapkan mengunakan Helm Open Face.
2. Mengunakan Sarung Tangan (disarankan yang ada pelindung kerasnya / hard protector), berlaku untuk rider dan penumpang.
3. Mengunakan Sepatu yang tertutup hingga tumit atau boot, berlaku untuk rider dan penumpang.
4. Membawa Rain Gear, atau jas hujan dengan bagian atas dan bawah terpisah, jas hujan dengan model ponco tidak diperbolehkan, berlaku untuk rider dan penumpang. Dan membawa Rain Gear untuk sepatu, pemakaian selain sepatu dilarang.
5. Mengunakan Jaket yang tahan terhadap terpaan angin (wind breaker) atau mengunakan rompi tambahan, berlaku untuk rider dan penumpang. Penumpang tidak diharuskan mengunakan rompi tambahan. menyarankan mengunakan Jaket yang mengunakan pelindung dari bahan keras (hard protector).

MARI SIAPKAN UNTUK KESELAMATAN DAN KENYAMANAN DIPERJALANAN.