Rabu, 19 Mei 2010

Pemberlakuan Wajib Helm SNI Bagi Pengendara Sepeda Motor


Mulai 1 April 2010 kemarin, pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia wajib mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Pewajiban yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dilaksanakan setelah hampir setahun sejak UU disahkan presiden, 22 Juni 2009.
Pasal 106 ayat 8 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pemberlakuan helm SNI itu otomatis disertai sanksi pidana bagi yang melanggar.”
Pasal 291 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 8, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Tak hanya pengendara wajib helm SNI, pengemudi yang membiarkan orang yang diboncengnya tak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan yang sama yaitu paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu.

Kualifikasi Helm yang memenuhi standar SNI
Seperti dikutip dari detikoto.com, helm yang memenuhi standar SNI adalah helm yang memenuhi kualifikasi material dan konstruksi.
Material Helm
  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Konstruksi Helm
  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  4. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  5. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  6. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  7. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  8. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  9. Memiliki daerah pelindung helm.
  10. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  11. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  12. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Berikut merupakan daftar sementara helm SNI yang dikeluarkan oleh Traffic Management Centre Polda Metro Jaya Jakarta :
  1. NHK
  2. GM
  3. VOG
  4. MAZ
  5. MIX
  6. INK
  7. KYT
  8. MDS
  9. BMC
  10. HIU
  11. JPN
  12. BESTI
  13. CROSX
  14. SMI
  15. SHC
  16. OTOKOGI
  17. CABERG
  18. HBC
  19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
  1. Nolan
  2. Arai
  3. AGV
  4. Shoei
  5. Shark
  6. KBC







Tidak ada komentar:

Posting Komentar